Pola Penafsiran Konstitusional dalam Putusan Monumental Mahkamah Konstitusi dan Pengaruhnya terhadap Tata Kelola Konstitusional Indonesia
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Penafsiran Konstitusional, Tata Kelola Konstitusional, Judicial Review, KonstitusionalismeAbstract
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) telah menjalankan peran sebagai satu satunya penafsir konstitusi sejak berdirinya pada tahun 2003. Melalui kewenangan judicial review, MK telah melahirkan putusan putusan monumental yang membentuk arsitektur hukum konstitusi Indonesia. Artikel ini mengkaji pola penafsiran konstitusional yang dapat diidentifikasi dalam putusan monumental MK dan menganalisis bagaimana pola tersebut mempengaruhi tata kelola konstitusional Indonesia. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang undangan, konseptual, dan kasus terhadap tiga putusan monumental, yakni Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang Komisi Yudisial, Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat, dan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang Undang Cipta Kerja, dengan dukungan bahan hukum primer dan sekunder. Ditemukan tiga pola penafsiran dominan, yaitu pembatalan norma, penafsiran konstitusional, dan putusan bersyarat, dengan putusan bersyarat sebagai pola yang paling sering muncul. Pola tersebut mempengaruhi tata kelola konstitusional melalui dimensi struktural, fungsional, dan relasional dengan penguatan supremasi konstitusi, perlindungan hak konstitusional, dan keseimbangan antar lembaga negara. MK telah berkembang dari negative legislature menjadi arsitek konstitusi yang aktif melalui living constitutionalism, meskipun tantangan terkait akuntabilitas yudisial, konsistensi putusan, dan kepatuhan implementasi masih terus berlanjut.

