TINJAUAN HUKUM ISLAM AKAD TITIPAN DAN BAGI HASIL TERNAK SAPI DI DUSUN TAWANGREJO KECAMATAN WONODADI KABUPATEN BLITAR STUDI TENTANG AKAD WADHIAH YAD DHAMAMH DAN AKAD MUDHARABAH PADA KERJASAMA TERNAK SAPI
Abstract
Persoalan mengenai kejelasan akad titipan ternak sapi serta proporsi pembagian hasil dari akad Kerjasama hewan ternak sapi yang terjadi di Dusun Tawangrejo ini sangat perlu untuk kita bahas, karena sebuah akad juga mempengaruhi keberkahan dalam suatu usaha serta kebaikan sesama. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana suatu akad dalam Kerjasama pemeliharaan sapi yang baik dan benar tentunya dengan mempertimbangkan syari’at Hukum Islam yang ada. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan penelitian di lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data promer dan sekunder dengan studi wawancara dan obserbvasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad titipan (Wadhi’ah) dan akad bagi hasil (Mudharabah) serta pemaparan mengenai kesepakatan dalam bentuk tulisam merupakan pilihan untuk aturan akad kerjasama pemeliharaan ternak sapi khususnya di Dusun Tawangrejo. Data penelitian untuk mengamati bagaimana akad kerjasama dalam hal berternak sapi di Dusun Tawangrejo ini dapat berjalan sesuai dengan syari’at Hukum Islam.

