Tata Kelola Organisasi NGO Hukum dan Advokasi: Studi Kasus pada Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung

Authors

  • Jahra Mutia Nur Fitri Universitas Lampung
  • M. Awaludin Azzikra Universitas Lampung
  • ⁠M. Naufal Bima Kaipa Universitas Lampung
  • Alya Rahma Universitas Lampung
  • Nindy Pavita Priscilla Universitas Lampung
  • ⁠Chintiya Cariza Universitas Lampung
  • ⁠Rahayu Sulistiowati Universitas Lampung
  • Meiliyana Universitas Lampung

Keywords:

Akuntabilitas, Advokasi, Lembaga Bantuan Hukum, Tata Kelola NGO, Organisasi Nirlaba

Abstract

Organisasi Non-Governmental Organization (NGO) yang bergerak di bidang bantuan hukum dan advokasi memiliki peran strategis dalam memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan dan termarginalkan. Sebagai salah satu lembaga bantuan hukum yang beroperasi di Provinsi Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dituntut memiliki tata kelola organisasi yang efektif guna mendukung pelaksanaan fungsi advokasi serta menjaga keberlanjutan organisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata kelola organisasi LBH Bandar Lampung yang meliputi aspek manajemen organisasi, kepemimpinan, pendanaan, kaderisasi, jejaring, pengelolaan konflik, dan akuntabilitas. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LBH Bandar Lampung telah menerapkan tata kelola organisasi yang sistematis dan partisipatif melalui mekanisme perencanaan serta evaluasi program yang terstruktur. Kepemimpinan organisasi mengedepankan prinsip musyawarah dan partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan. Pengelolaan pendanaan mengutamakan independensi organisasi melalui donasi publik serta menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, kaderisasi menjadi sarana regenerasi organisasi, sementara jejaring dan kemitraan memperkuat kegiatan advokasi. Pengelolaan konflik dilakukan melalui komunikasi dan penerapan aturan organisasi, sedangkan akuntabilitas diwujudkan melalui laporan publik dan keterbukaan informasi. Dengan demikian, LBH Bandar Lampung menunjukkan tata kelola organisasi yang partisipatif, transparan, independen, dan kolaboratif dalam mendukung pelaksanaan bantuan hukum dan advokasi

Downloads

Published

2026-07-25

Issue

Section

Articles